Mengenal Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Pentingnya Memahami Perbedaan Antara Hukum Pidana dan Hukum Perdata / Manca berita


Hukum pidana dan hukum perdata adalah dua jenis hukum yang berbeda. Hukum pidana adalah hukum yang berkaitan dengan tindak kriminal, sementara hukum perdata adalah hukum yang berkaitan dengan sengketa hukum antara individu atau perusahaan. 

Hukum pidana termasuk hukum publik yang mengatur kepentingan umum dan berdampak langsung pada masyarakat. Hukum pidana mengatur perbuatan yang terlarang dengan sanksi tertentu bagi pelanggar. Pelanggaran hukum pidana segera ditindak oleh alat-alat pelengkap negara tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. 

Hukum perdata termasuk hukum privat yang mengatur kepentingan perseorangan antara hubungan individu dengan yang lainnya. Hukum perdata berisi aturan-aturan yang berfungsi mengatur hubungan antar masyarakat dan menitikberatkan kepada kepentingan individu. Pelanggaran hukum perdata baru diambil dadakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan.

Perbedaan antara kedua jenis hukum ini terletak pada isinya, sifatnya, dan pelaksanaannya. Hukum pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum). Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat. Sementara itu, hukum perdata membantu menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak terkait dan melindungi hak pribadi.


Hukum pidana dan hukum perdata adalah dua cabang utama dalam sistem hukum yang berbeda secara signifikan. Hukum pidana berkaitan dengan pelanggaran hukum yang melibatkan kejahatan atau tindakan kriminal, sedangkan hukum perdata berkaitan dengan sengketa antara individu atau entitas hukum.

Hukum pidana menetapkan aturan dan sanksi untuk tindakan-tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban sosial dan memberikan keadilan kepada korban. Contoh kasus dalam hukum pidana termasuk pembunuhan, pencurian, dan pemerkosaan. Dalam kasus-kasus ini, negara bertindak sebagai penggugat dan pelaku kejahatan dapat dikenai sanksi seperti penjara atau denda.

Di sisi lain, hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara individu atau entitas hukum. Ini melibatkan kontrak, properti, warisan, perceraian, serta hak-hak sipil individu. Dalam kasus ini, pihak yang terkena dapat mengajukan gugatan perdata di pengadilan untuk mencari pemulihan kerugian atau perlindungan hak-hak mereka.

Dengan demikian, perbedaan utama antara hukum pidana dan hukum perdata terletak pada subjeknya: hukuman masyarakat umum versus perselisihan pribadi. Namun penting juga untuk dicatat bahwa ada beberapa overlap antara kedua cabang hukum ini, terutama dalam kasus-kasus di mana tindakan pidana juga dapat menjadi dasar untuk gugatan perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar